Dinpermades Kab. Rembang Bersama TP Posyandu Rembang Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Posyandu 6 Bidang SPM

Dinpermades Kab. Rembang Bersama TP Posyandu Rembang  Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Posyandu 6 Bidang SPM

Share this Post

Bersama TP Posyandu Kabupaten Rembang, Dinpermades Kabupaten Rembang menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Posyandu 6 Bidang SPM. Acara tersebut dilaksanakan di aula Dinpermades Kabupaten Rembang, Kamis (25/6). Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Ibu Hj. Musringah Harno, selaku ketua Posyandu Kabupaten Rembang, sedangkan untuk peserta sosialisasinya adalah Ketua TP, Posyandu Desa, Pokja IV TP PKK Desa, Kader Posyandu dari Desa Pulo, Balongmulyo, Dresiwetan, Sidomulyo, dan Pakis.

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, semula pelayanan posyandu hanya pada bidang kesehatan, namun kini bertambah menjadi 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa/Kelurahan, 6 bidang tersebut adalah kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan Trantibumlinmas. Posyandu sendiri memiliki tugas membantu kepala Desa/Lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.

Alur-alur dari Pelaksanaan 6 SPM

PENDIDIKAN

  1. Warga datang ke posyandu
  2. Kader Posyandu mendata permohonan terkait keluhan
  3. Kader menyampaikan data pemohon dan bersama pemerintah desa/kelurahan melakukan verifikasi data dan kunjungan rumah
  4. Jika hasil verifikasi data dan kunjungan rumah memenuhi syarat, kader mengajukan permohonan ke pemerintah desa/kelurahan
  5. Pemerintah desa menindaklanjuti permohonan yang memenuhi syarat untuk pendidikan PAUD, Pendidikan dasar atau penyetaraan kepada OPD.
  6. OPD menindaklanjuti permohonan dari pemerintah desa/kelurahan, dan batas waktu pelayanan 5 hari kerja

KESEHATAN

Layanan pada hari buka Posyandu

  1. Layanan dilakukan kepada seluruh sasaran
  2. layanan tersebut melalui 5 langkah, yaitu: pendaftaran, penimbangan, pencatatan, pelayanan kesehatan, dan penyuluhan kesehatan
  3. Kader merekap pendataan layanan dari warga dan menyusun rencana tindak lanjut

Layanan setelah hari buka Posyandu

  1. Layanan ini dilakukan melalui kunjungan rumah
  2. Kader merekapitulasi hasil pemantauan untuk disampaikan kepada pemerintah desa/kelurahan dan puskesmas pembantu
  3. Puskesmas pembantu dan pemerintah desa/kelurahan melakukan koordinasi terkait hasil laporan dari posyandu untuk ditindaklajuti

PEKERJAAN UMUM

  1. Warga datang ke posyandu
  2. Kader mendata pemohon terkait keluhan tentang pekerjaan umum
  3. Kader menyampaikan data pemohon dan bersama pemerintah desa/kelurahan melakukan verifikasi data dan kunjungan
  4. Jika verifikasi data memenuhi syarat, kader mengajukan data permohonan renovasi kepada pemerintah desa/kelurahan
  5. Pemerintah desa/kelurahan menindaklanjuti permohonan yang memenuhi syarat ke OPD
  6. OPD menindaklanjuti permohonan dari pemerintah desa/kelurahan

PERUMAHAN RAKYAT

  1. Warga datang ke Posyandu
  2. Kader posyandu mendata pemohon terkait keluhan tentang perumahan
  3. Kader menyampaikan data pemohon dan bersama pemerintah desa/kelurahan melakukan verifikasi data dan kunjungan lapangan
  4. Jika hasil verifikasi data dan kunjungan lapangan memnuhi persyaratan renovasi, kader mengajukan data permohonan renovasi kepada pemerintah desa/kelurahan
  5. Pemerintah desa/kelurahan menindaklanjuti permohonan yang memenuhi syarat ke OPD terkait
  6. OPD menindaklanjuti permohonan dari pemerintah desa/kelurahan

TRANTIBUMLINMAS

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung dengan cara datang langsung ke Pos Pelayanan Terpadu di kantor Desa/Kelurahan
  2. Informasi pengaduan berupa, nama, alamat, nomor kontak, dan KTP
  3. Pengaduan msayarakat yang diterima dilakukan pengkajian dan identifikasi permasalahan oleh bidang Trantibumlinmas akan ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan dari kepala desa/lurah
  4. Laporan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat disampaikan kepada desa/lurah apabila pengaduan dapat diselesaikan di lingkup desa maka urusan pengaduan akan selesai, jika pengadua tersebut diperlukan penanganan khusus maka
  5. Selanjutnya diteruskan kepada OPD terkait atau kepolisian untuk ditindaklajuti

SOSIAL

  1. Warga datang ke posyandu dan menyampaikan keluhan terkait layanan sosial pada SPM Bidang sosial
  2. Data pemohon berupa, KTP Gambaran keluhan, dan surat pernyataan dari pemerintah desa/kelurahan
  3. Kader merangkap pendataan layanan dari warga dan menyusun rencana tindak lanjut
  4. Kunjungan rumah oleh kader didampingi oleh pemerintah desa/kelurahan dan petugas terkait
  5. Pemerintah desa/kelurahan menindaklanjuti keluhan tersebut kepada kecamatan untuk ditindaklanjuti kepada OPD terkait