[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri
dari :
a. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Subbag Program dan Keuangan;
2. Subbag Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kawasan Perdesaan terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Kerjasama Sumber Daya Alam Dan TeknologiĀ  Tepat Guna;
2. Seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan;
d. Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa terdiriĀ dari :
1. Seksi Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa;
2. Seksi Pemberdayaan Pemerintahan Desa;
e. Bidang Lembaga Kemasyarakatan Dan Adat terdiri dari :
1. Seksi Lembaga Sosial Budaya;
2. Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha Ekonomi;
f. Kelompok jabatan fungsional.[/vc_column_text][lsvr_tabs][lsvr_tab_item title=”…”]…..[/lsvr_tab_item][lsvr_tab_item title=”…”]…..[/lsvr_tab_item][lsvr_tab_item title=”…”]…..[/lsvr_tab_item][/lsvr_tabs][/vc_column][/vc_row]