Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati Lakukan Audiensi dan Penandatanganan PKS dengan Dinpermades Kab. Rembang
Pada hari Kamis, 11 Juni 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati dan Dinpermades Kabupaten Rembang melakukan koordinasi serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Ari Adi Kurniadi selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati, dan Teguh Gunawarman S. Sos selaku Plt Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (sebelumnya di bawah Kemenkumham) yang bertugas menyelenggarakan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya.

Perjanjian Kerjasama ini terkait Penyelenggaraan Bimbingan Kemasyarakatan, Pemberdayaan, dan Reitegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan Berbasis Desa di Kabupaten Rembang. Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk:
- meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan;
- meningkatkan kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakatan bagi Klien Pemasyarakatan;
- meningkatkan pelibatan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan;
- mendukung reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat desa;
- meningkatkan partisipasi Pemerintah Desa dalam pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan;
- memperluas akses Klien Pemasyarakatan terhadap program pemberdayaan ekonomi, pelatihan kerja, kegiatan sosial, serta program pembangunan dan pemberdayaan desa;
- mendorong pembentukan, pengembangan, dan penguatan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) berbasis desa;
- meningkatkan kemandirian, kapasitas, dan keberfungsian sosial Klien Pemasyarakatan agar dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat;
- memperkuat koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan;
- mendukung terwujudnya lingkungan masyarakat yang inklusif, partisipatif, dan responsif terhadap proses pembimbingan serta reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang dalam mendukung pembimbingan, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan berbasis desa, sehingga tercipta masyarakat yang inklusif serta Klien Pemasyarakatan dapat kembali menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan diterima secara baik di lingkungan masyarakat.