PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KABUPATEN REMBANG

No.

JABATAN

JABATAN DALAM DINAS

1. Atasan PPID Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
2. Ketua Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
3. Sekretaris Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
4. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

 

a.     Koordinator :

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa

b.     Anggota :

–     Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa;

–     Sub Koordinator Administrasi Pemerintahan dan Aset Desa;

–     Sub Koordinator  Pemberdayaan Pemerintahan Desa.

–     Pelaksana di Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa

5. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi

 

a.     Koordinator :

Kasubag Umum dan Kepegawaian

b.     Anggota :

–    Kasubag Program dan Keuangan

–    Pelaksana di Sekretariat

6.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

 

a.     Koordinator :

Kepala Bidang Pengembangan dan Penataan Desa

b.     Anggota :

–    Sub Koordinator Penataan Desa

–    Sub Koordinator Pengembangan

Kawasan Perdesaan

–     Pelaksana di Bidang Pengembangan dan Penataan Desa

 

Tugas Dan Fungsi PPID  Pembantu

Tugas: 

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.

 

Fungsi:

  1. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerja.
  1. Pengolahan, penataan,data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerja;
  1. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  3. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
  4. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.