Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Jl. Pemuda KM.2 Rembang
Jawa Tengah 59218
Telp: (0295) 692311
Faks: (0295) 6923
Email: dinpermades@rembangkab.go.id