Bahwa dalam rangka mengeksistensikan kelembagaan BKAD ex PNPM Mandiri Perdesaan maka Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinpermades menyelenggarakan monev kegiatan ex PNPM Mandiri perdesaan yang diselenggarakan pada tanggal 19 Maret 2019 dan menjadi agenda rutin setiap awal monitoring evaluasi kegiatan disamping mengevaluasi kinerja juga sebagai persiapan target program pelaksanan kelembagaan tahun berikutnya. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan kelemabagan dari tahun ke tahun menunjukan perkembangan aset yang menggembirakan, perkembangan aset Tahun 2017 berjumlah Rp. 87.895.325.937 naik 5,6 % di Tahun 2018 menjadi Rp. 92.777.388.103,- . Seiring dengan perkembangan kelembagaan tersebut alhamdaulillah di Kabupaten rembang melalui inisiatif Anggota DPRD mulai pada tahun 2017 menggodog Regulasi tentang keberadaan Ex PNPM Mandiri perdesaan dikandung maksud supaya aset-aset yang ada dapat terlindungi oleh Peraturan Yang jelas serta keberadaan ex PNPM yang mampu sebagai salah satu alat untuk mengentaskan kemiskinan, ada payung hukum yang jelas. Dengan telah dikeluarkannnya Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil kegiatan Program PNPM Mandiri perdesaan, maka diawal Tahun 2019 diselenggarakan Sosialisasi Perda tersebut supaya dapat diketahui oleh Pelaku-pelaku kelembagaan BKAD se Kabupaten Rembang dan masyarakat secara umum, dengan Narasumber dari Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang Ibu Nita Valenia, SH, MM, harapan diselenggarakannya sosialisasi tersebut supaya regulasi yang mengatur Keberadaan Ex PNPM Mandiri terlindungi dengan jelas yang keberadaannya berguna bagi masyarakat.