Bahwa dalam rangka  mengeksistensikan kelembagaan BKAD ex PNPM Mandiri Perdesaan maka Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinpermades  menyelenggarakan monev kegiatan ex PNPM Mandiri perdesaan  yang diselenggarakan pada tanggal 19 Maret 2019  dan menjadi agenda rutin setiap awal  monitoring evaluasi kegiatan disamping mengevaluasi kinerja juga sebagai persiapan target  program pelaksanan kelembagaan tahun berikutnya. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan  kelemabagan dari tahun ke tahun  menunjukan perkembangan aset yang menggembirakan, perkembangan aset Tahun 2017 berjumlah Rp. 87.895.325.937 naik 5,6  % di Tahun 2018 menjadi Rp. 92.777.388.103,- .  Seiring dengan perkembangan kelembagaan tersebut alhamdaulillah di Kabupaten rembang melalui inisiatif Anggota DPRD  mulai pada tahun 2017 menggodog Regulasi tentang keberadaan Ex PNPM Mandiri perdesaan dikandung maksud supaya aset-aset yang ada dapat terlindungi oleh Peraturan Yang jelas  serta keberadaan ex PNPM yang mampu sebagai salah satu alat untuk mengentaskan kemiskinan, ada payung hukum yang jelas.  Dengan telah dikeluarkannnya Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil kegiatan Program PNPM Mandiri perdesaan, maka diawal Tahun 2019 diselenggarakan Sosialisasi Perda tersebut supaya dapat diketahui oleh Pelaku-pelaku kelembagaan BKAD se Kabupaten Rembang dan masyarakat secara umum, dengan Narasumber dari  Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang Ibu Nita Valenia, SH, MM, harapan diselenggarakannya sosialisasi tersebut supaya regulasi yang mengatur Keberadaan Ex PNPM Mandiri terlindungi dengan jelas yang keberadaannya berguna bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *