Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tanggal 18 Mei 2020 melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan persadingan Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2021 dengan PEMENDAGRI No. 90 Tahun 2019. PEMENDAGRI No. 90 Tahun 2019 mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kegiatan ini diikuti oleh Sekertaris dinas DINPERMADES, Kabid/ PPTK, Kasubag, Bendahara pengeluaran dan Tenaga ahli, sedangkan narasumber berasal dari BAPPEDA Rembang. Rapat Koordinasi ini selain membahas persadingan sesuai PERMENDAGI No. 90 Tahun 2019 juga membahas pagu anggaran tahun 2021. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Rencana Kerja Tahun 2021 dapat tersusun dengan baik.