Pada tanggal 7 s/d 15 februari 2019, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang mensosialisasikan PERBUP No. 63 Th 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pendapatan APBDesa Tahun 2019, PERBUB No. 64 tentang Peng elolaan Keuangan Desa, PERBUB No. 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019, PERBUB No. 66 Tahun 2018 tentang DBHPRD Kepada Desa dan PERBUB No. 67 Tahun 2018 Tentang Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan pada 14 Kecamatan se-Kabupaten Rembang. Pada sosialisasi kali ini Tim dari DINPERMADES Kab. Rembang juga didampingi oleh Inspektorat Kab. Rembang, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Rembang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kepolisian dan Koramil Kecamatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD se-Kabupaten Rembang.
Sosialisasi ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada di desa terkait pengelolaan dana yang ada di desa karena semua instansi terkait juga turut memberikan pengarahan kepada desa, Sosialisasi pada tahun 2019 dilakukan oleh 2 Tim yang dibagi pada 14 kecamatan. Pada kesempatan ini Kepala DINPERMADES Kabupaten Rembang, H. Sulistiyono, A.P, M.Si menekankan kepada seluruh kepala desa agar pengelolaan kegiatan di desa harus dilakukan dengan “swakelola” dan juga penekanan kepada aparatur desa agar mengalokasikan dana yang ada di desa untuk kegiatan pemberdayaan/non fisik paling sedikit 30%.