Hadapi Era Digital, Pemkab Rembang Pacu 27 Pasar Desa Menjadi Lebih Inovatif dan Tertib Hukum

Hadapi Era Digital, Pemkab Rembang Pacu 27 Pasar Desa Menjadi Lebih Inovatif dan Tertib Hukum

Share this Post

Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pasar Desa se-Kabupaten Rembang pada Rabu, 16 September 2026. Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang ini merupakan langkah strategis yang diambil guna memperkuat tata kelola pasar agar lebih profesional, akuntabel, serta adaptif terhadap perubahan perilaku konsumen di era modern. Pasar desa saat ini wajib berinovasi. Digitalisasi administrasi, sistem pembayaran nontunai, promosi media sosial, dan penataan zonasi pedagang adalah kunci agar pasar desa tidak kalah bersaing dengan pasar modern.

Selain aspek inovasi, ketertiban hukum dalam penarikan retribusi juga menjadi sorotan utama. Plt. Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, menegaskan seluruh pengelola pasar wajib mengantongi dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) yang jelas agar aktivitas pemungutan retribusi memiliki legalitas kuat dan menghindari konflik hukum di kemudian hari. Melalui pembekalan ini, Pemkab Rembang menargetkan seluruh pasar desa segera berbenah demi menghadirkan lingkungan belanja yang bersih, nyaman, dan mampu mendongkrak perekonomian desa.