PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN REMBANG
No. |
JABATAN |
JABATAN DALAM DINAS |
1. | Atasan PPID | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
2. | Ketua | Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
3. | Sekretaris | Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan |
4. | Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi | a. Koordinator : Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa b. Anggota : - Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa; - Sub Koordinator Administrasi Pemerintahan dan Aset Desa; - Sub Koordinator Pemberdayaan Pemerintahan Desa. - Pelaksana di Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa |
5. | Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi | a. Koordinator : Kasubag Umum dan Kepegawaian b. Anggota : - Kasubag Program dan Keuangan - Pelaksana di Sekretariat |
6. | Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | a. Koordinator : Kepala Bidang Pengembangan dan Penataan Desa b. Anggota : - Sub Koordinator Penataan Desa - Sub Koordinator Pengembangan Kawasan Perdesaan - Pelaksana di Bidang Pengembangan dan Penataan Desa |
Tugas Dan Fungsi PPID Pembantu Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja. Fungsi:
- Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerja.
- Pengolahan, penataan,data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerja;
- Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
- Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.