PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN REMBANG
No. |
JABATAN |
JABATAN DALAM DINAS |
1. | Atasan PPID | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
2. | Ketua | Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
3. | Sekretaris | Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan |
4. | Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
|
a. Koordinator :
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa b. Anggota : – Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa; – Sub Koordinator Administrasi Pemerintahan dan Aset Desa; – Sub Koordinator Pemberdayaan Pemerintahan Desa. – Pelaksana di Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa |
5. | Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
|
a. Koordinator :
Kasubag Umum dan Kepegawaian b. Anggota : – Kasubag Program dan Keuangan – Pelaksana di Sekretariat |
6.
|
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
|
a. Koordinator :
Kepala Bidang Pengembangan dan Penataan Desa b. Anggota : – Sub Koordinator Penataan Desa – Sub Koordinator Pengembangan Kawasan Perdesaan – Pelaksana di Bidang Pengembangan dan Penataan Desa |
Tugas Dan Fungsi PPID Pembantu
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
Fungsi:
- Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerja.
- Pengolahan, penataan,data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerja;
- Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
- Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.