a. Tugas Atasan PPID:
1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana. Lihat dokumen
2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan. Lihat dokumen
5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
- Home
- []Profil
- --Profil
- --Struktur Organisasi
- --Tugas dan Fungsi
- --Lokasi
- Layanan
- Berita
- []PPID
- --Profil dan Tugas Fungsi PPID
- --Struktur PPID
- --Informasi Publik
- --Maklumat
- --Regulasi
- --Permohonan Informasi
- --Permohonan Keberatan
- []Publikasi
- --Dokumen SAKIP 2024
- --Rencana Strategis
- --Indikator Kinerja Utama
- --Rencana Kinerja
- --Dokumen Pelaksanaan Anggaran
- --Rencana Kerja Tahunan
- --Rencana Aksi
- --Perjanjian Kinerja
- --Sasaran Kinerja Pegawai
- --Laporan Kinerja
- --Galeri
- --Pengumuman
- --Dokumen
- --Unduh Materi
- Produk Hukum
- Hubungi Kami