a. Tugas Atasan PPID:

1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana. Lihat dokumen
2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan. Lihat dokumen
5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.